Kemenag, “Kartu Nikah Digital Bukan Pengganti Buku Nikah”

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Jajang Ridwan menyiah pemberlakuan kartu nikah digital bukan untuk menggantikan buku nikah secara fisik.

Jajang merespons pelbagai pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan buku nikah usai Kemenag memberlakukan kartu nikah digital.

“Program kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah secara fisik dari KUA tempat mereka menikah. Ini untuk meluruskan kesalahpahaman terkait informasi program kartu nikah digital di tengah masyarakat,” urai Jajang dalam keterangan resminya, pada Rabu (18/8/2021).

Jajang menuturkan bahwa Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital hanya untuk mneghentikan penerbitan kartu nikah fisik, namun bukan menghentikan penerbitan buku nikah fisik.

Sementara, Kemenag per Agustus 2021 menghentikan penerbitan buku nikah cetak dan menggantinya dalam bentuk digital. Namun, calon pengantin tetap mendapatkan buku nikah fisik dan kartu nikah digital dari KUA.”Kartu nikah fisik masih bisa didapatkan selama persediaan di KUA tersebut masih ada. Jika masih tersedia, bagaimana cara memperoleh kartu nikah fisik? Yaitu dengan cara mengajukan permohonan ke Kepala KUA setempat, karena dalam SE Dirjen Bimas Islam tersebut dijelaskan pula kartu nikah fisik yang tersisa di KUA harus dihabiskan,” ujarnya.

Jajang juga menegaskan perihal alokasi anggaran pengadaan printer untuk mencetak kartu nikah tahun 2021 akan dialihkan untuk penguatan layanan olah data lainnya di KUA. Jajang berharap setiap kebijakan dari pemerintah harus disampaikan secara lengkap kepada masyarakat supaya tidak ada kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat.

“Bila stok kartu nikah fisik sudah habis, printer kartu nikah yang ada bisa dimanfaatkan untuk pencetakan kartu masjid, dan layanan-layanan yang lain,” pungkas Jajang.

You might also like
Tags: ,

More Similar Posts

Menu