Perangai Ceming, Menkunham Anjurkan ke Nusakambangan

Perangai para pelaku yang berusaha mendistribusikan sabu ke Lapas Kedungpane Semarang menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).

Diketahui, tindakan percobaan penyelundupan ini tidak terjadi hanya satu kali. Kendati demikian, hal tesebut menjadi catatan bagi APH.

Berstatus sebagai tahanan di Lapas Kelas IIB Tegal dengan vonis 6 tahun kurungan penjara, Finsa Taradipa alias Pincuk, menjadi dalang pengiriman paket sabu seberat 100 gram ke Lapas Kedungpane, 19 Agustus lalu. Diketahui, Pincuk mendistribusikan paket sabu melalui jasa ojek online untuk warga binaan di Lapas Kedungpane.

Tak hanya Pincuk, Budi Raharjo alias Ceming yang duduk manis di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, ialah pemesan paket sabu tersebut.

Dilansir dari catatan BNN Provinsi Jawa Tengah, pada 2017, Ceming diamankan Polda Jateng lalu melalui putusan sela Pengadilan Negeri Semarang, Ceming dibebaskan pada Januari 2018.

Namun, Ceming kembali jalani sidang pada September 2019, dan divonis 1 tahun pertama rehabilitasi kemudian 3 tahun hukuman penjara. Selanjutnya, pada November 2019 Ceming kembali ditangkap Mabes Polri dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan dihibahi vonis 1 tahun kurungan.

Kisah Ceming kembali berlanjut setelah merasakan udara segar, di mana pada Oktober 2020 Ceming ditangkap Polda Jateng karena membawa sabu seberat 4,6 gram, dan divonis 1 tahun kurungan. Namun rupanya, hukuman yang diberikan tak membuat Ceming jera, pada Mei 2021, Ceming kembali diringkus Polretabes Semarang dengan sabu 5 gram nya.

“Hukuman kurungan tak bisa membuat jera, harusnya tembak mati saja. Jelas-jelas sudah berulang melakukan hal serupa,” tegas Yuli warga Kecamatan Semarang Barat, pada Jumat (3/9/2021).

“Saran saya ya hukum mati saja, percuma kalau dipenjara saja. Nayatanya masih bisa memesan narkoba di dalam penjara,” pungkasnya.

You might also like
Tags: , , , ,

More Similar Posts

Menu