Ombudsman Temukan Sejumlah Limbah Medis B3 Nangkring di Semarang

Ombudsman republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah tegur Pemkot Semarang karena tak olah limbah medis.

Siti Farida selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng menyebutkan, selain limbah vaksin yang nangkring, pihaknya juga menemukan bahwa sejumlah puskesmas di Semarang tidak menempatkan limbah medis pada lemari pendingin.

“Limbah yang diambil lebih dari 2×24 jam tidak ditempatkan pada lemari pendingin,” umbar Siti Farida, pada Jumat (3/9/2021).

Berdasarkan temuan di lapangan, diketahui sejumlah puskesmas di Semarang tak memiliki lemari pendingin. Selain itu, limbah B3 yang termasuk limbah vaksinasi Covid-19 di sejumlah puskesmas di Semarang diambil oleh pihak ketiga lebih dari 2×24 jam.

“Hal itulah yang membuat sejumlah limbah  medis tak ditempatkan di freezer. Rujukan dalam penyusunan SOP Pengelolaan limbah vaksin Covid-19 di tiap puskesmas berbeda-beda,” paparnya.

Siti Farida menyebutkan, puskesmas pun tak memenuhi standarisasi bentuk dan struktur bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

“Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Puskesmas di Kota Semarang belum berijin (tidak memiliki dokumen UKL/UPL,” ujarnya.

Kendati demikian, Siti Farida meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama stakeholder mengupayakan penyusunan peraturan terkait pengelolaan limbah B3 kepada UPT puskesmas di Semarang.

“Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang segera melakukan evaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang,” pungkasnya.

You might also like
Tags: , , , , , ,

More Similar Posts

Menu