Kebijakan kunjungan pasien non Covid-19 rumah sakit di Kota Semarang belum seragam. Lantaran tiap rumah sakit berdiri di kewenangan yang berbeda.
Sejumlah rumah sakit di Kota Semarang yang bernaung di bawah Pemkot Semarang sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Sementara, rumah sakit yang berada di bawah wewenang langsung Kementerian Kesehatan RI, belum memberikan pelayanan tersebut.
Direktur RSUD KMRT Wongsonegoro, Susi Herawati menyebutkan, kunjungan pasien dibuka dengan persyaratan pengunjung mematuhi protokol kesehatan dan sudah mengikuti vaksinasi.
“Untuk memberi rasa aman dan nyaman ke pasien maupun masyarakat, kami terapkan sejumlah persyaratan dalam pelayanan kunjungan pasien. Selain mematuhi protokol Kesehatan, masyarakat yang berkunjung harus sudah menjalani vaksinasi,” terang Susi Herawati beberapa waktu lalu.
RSUD KMRT Wongsonegoro, yang merupakan rumah sakit rujukan Covid-19 dan pusat layanan kesehatan yang dikelola langsung oleh Pemkot Semarang sudah berani membuka layanan kunjungan pasien. Lain halnya dengan RSUP Dr Kariadi, rumah sakit milik Kementerian Kesehatan RI.
“Untuk RSUP Kariadi belum diberlakukan pembukaan kunjungan. Namun kami perbolehkan satu orang menunggu pasien, sampai saat ini kami masih menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Humas RSUP Dr Kariadi Parna, pada Selasa (7/9/2021).
“Ya semoga saja pandemi segera usai, para pasien yang dirawat juga kasihan kalau harus berjuang sendirian di ruang perawatan tanpa adanya dukungan atau keluarga yang menjenguk,” imbuhnya.