Buntut Skandal Film Dewasa, 11 Pemeran Jakarta Selatan Ditangkap dan Resmi Tersangka
Kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan kembali menggemparkan publik setelah Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 pemeran sebagai tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang mengungkap adanya pelanggaran hukum dalam produksi film tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kepada wartawan pada Kamis (28/12) bahwa status 11 saksi, yang terdiri dari dua pria dan sembilan wanita, telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kesebelas saksi tersebut terlibat sebagai model dalam film dewasa di Jakarta Selatan, dan semuanya kini resmi menjadi tersangka,” kata Ade Safri kepada wartawan.
Pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Dua pemeran pria yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Surat penetapan tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (27/12), dan pemeriksaan terhadap para tersangka direncanakan akan dilakukan pada 8 Januari 2024.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan pada bulan September 2023. Lima orang yang terlibat dalam produksi film, termasuk produser, sutradara, admin website, dan pemilik rumah produksi, ditangkap setelah menjalankan operasi selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp500 juta.
Para tersangka telah memproduksi sekitar 120 film dewasa yang didistribusikan ke tiga situs web dengan jumlah pengguna mencapai 10 ribu orang. Tarif berlangganan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan ditawarkan kepada pengguna dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Kasus ini melibatkan beberapa artis dan selebgram yang menerima bayaran antara Rp10 hingga Rp15 juta per judul film. Salah satu film yang menjadi sorotan adalah “Keramat Tunggak,” yang menampilkan Siskaeee dan Virly Virginia. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hingga saat ini, kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, sementara pihak berwajib terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus produksi dan distribusi film dewasa di Jakarta Selatan.