42 Unit Motor Disita Satlantas Akibat Aksi Balap Liar

42 Unit Motor Disita Satlantas Akibat Aksi Balap Liar

Satlantas Polres Semarang menyita 42 unit motor diakibatkan karena razia penertiban balap liar di dua lokasi terpisah. AKP Muhammad Adiel Aristo melalui Ipda Ryanzovi selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Semarang menjelaskan bahwa ada puluhan sepeda motor disita pasca menggelar razia di pintu keluar tol Ungaran dan di depan GOR Pandanaran Wujil.

“Dari malam Minggu, sampai sekarang sekitar 40an. Semua (motor-Red) kita tahan, karena balap liar melanggar Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Balap Liar,” kata Ipda Sitorus, Senin malam lalu (1/03/21).

Selain mengamankan motor yang digunakan sebagai balap liar, pihaknya juga menyita motor yang menjadi joki ataupun sebagai pemodal

“Habis itu kita dalami masing-masing perannya apa. Kita tahan kendaraannya supaya ada efek jera, Banyak yang dicopoti, bahkan bannya ditipisin. Prinsipnya, mau jam berapa pun mereka main saya pasti tahu dan saya akan tangkap,” lanjut Ipda Sitorus. Banyak dari motor yang telah disita tidak sesuai dengan standar keamanan seperti tidak adanya spion, knalpot bising yang tidak sesuai standar ataupun yang di modif minimalis agar ringan.

Akibat balap liar tersebut maka para pembalap maupun joki yang diberikan tindakan tegas oleh pihak kepolisian karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu keamanan warga sekitar.

Razia tersebut dilakukan dikarenakan pihak polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait maraknya aksi balap liar di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Semarang. Diantaranya di Jalan Soekarno Hatta sekitar GOR Pandanaran Wujil Babadan, simpang tiga Undaris. Selanjutnya di ruas jalan Merak Mati, dan Jalan M Sarbini atau Jalan Lingkar Ambarawa tepatnya di sekitar Kampoeng Rawa.

You might also like
Tags: , , ,

More Similar Posts

Menu