Dua platform media sosial, Youtube dan Tiktok, dilaporkan akan mendaftarkan diri sebagai e-commerce di Indonesia. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah mengomentari hal ini.
Sebelumnya, Tiktok telah menutup Tiktok Shop di Indonesia pada awal Oktober lalu karena platform tersebut belum terdaftar sebagai e-commerce. Meskipun demikian, transaksi masih bisa dilakukan dalam platform tersebut.
Baru-baru ini, Tiktok disebut akan kembali ke Indonesia dengan mendaftarkan diri sebagai e-commerce, dan kabar serupa juga beredar tentang Youtube.
Budi mengungkapkan bahwa pemerintah membuka peluang bagi perkembangan usaha di dalam negeri, namun yang paling penting adalah memisahkan media sosial dari e-commerce.
Aturan baru Permendag 31 Tahun 2023 membagi platform menjadi tiga kategori, yaitu media sosial, social commerce, dan e-commerce. Tiktok Shop sebelumnya digolongkan sebagai social commerce. Platform media sosial hanya diizinkan untuk mempromosikan bisnis, bukan melakukan pembayaran dalam platform.
Budi menyatakan, “Kita harus membuka peluang, tetapi yang terpenting adalah memisahkan entitas, baik itu Youtube, Meta, Tiktok Shop, atau yang lainnya. Jika itu adalah media sosial, maka ia adalah media sosial, dan jika itu e-commerce, maka ia adalah e-commerce.”
Budi menekankan bahwa jika ada platform yang ingin menjadi e-commerce, mereka harus menyesuaikan diri dengan aturan yang ada. Semua platform perlu bermain di lapangan yang sama, tanpa adanya monopoli.
Dalam sebuah laporan, disebutkan bahwa Tiktok dan Youtube akan mendaftarkan lisensi sebagai e-commerce. Tiktok sedang dalam diskusi untuk bekerja sama dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia, sambil menunggu pengembangan aplikasi Tiktok Shop yang terpisah.
Sementara itu, dua sumber melaporkan bahwa Youtube juga berencana untuk melakukan hal serupa. Meskipun layanan belanja telah ada di Youtube di pasar Amerika Serikat (AS), juru bicara Youtube menolak memberikan komentar mengenai hal ini.