Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bersama dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), menjadi syarat bagi seseorang untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Jika seseorang tertangkap mengemudi tanpa kedua dokumen tersebut, pihak berwajib akan memberikan sanksi tilang.
Kehilangan dokumen-dokumen penting ini bisa menjadi masalah besar, terutama kehilangan STNK. STNK tidak hanya diperlukan untuk mengemudi, tetapi juga sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor.
Jika pemilik kendaraan kehilangan STNK, mereka harus segera mengajukan penggantian di kantor Samsat terdekat. Hal ini dilakukan agar STNK tidak jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal.
Proses penggantian STNK yang hilang melibatkan beberapa persyaratan, termasuk surat kehilangan STNK dari Polsek. Pemilik kendaraan harus melibatkan fotokopi identitas diri (SIM, KTP, atau dokumen lainnya), fotokopi STNK dan BPKB, serta surat keterangan dari leasing jika BPKB masih dalam masa jaminan. Jika STNK belum dialihkan nama, pemilik kendaraan perlu melampirkan fotokopi KTP sesuai dengan nama yang tercantum di STNK atau BPKB.
Proses pembuatan surat kehilangan STNK di Polsek melibatkan kunjungan ke kantor Polsek terdekat, mengisi formulir dengan menceritakan kronologi kehilangan STNK, dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Setelahnya, pihak berwajib akan mengeluarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), yang harus dibawa bersama persyaratan lain ke kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan STNK baru.
SKTLK STNK umumnya berlaku selama 14 hari, tapi dapat diperpanjang jika perlu. Disarankan untuk mengunjungi Kantor Polisi pada pagi hari untuk menghindari antrean dan memastikan bahwa proses pembuatan surat kehilangan STNK dapat diselesaikan dalam satu hari kerja. Selain itu, pemilik kendaraan disarankan untuk memberikan detail kronologi kejadian kehilangan STNK agar prosesnya berjalan lancar.