Amnesty International Respons Penanganan Kasus Mural

Amnesty International Indonesia menyentil penanganan terhadap pelbagai bentuk kritik kepada pemerintah melalui mural atau poster yang marak belakangan ini.

Tak hanya dinilai mengancam hak kebebasan mengutarakan pendapat dan berekspresi, penanganan kasus mural akhir-akhir ini membuat warga ketakutan untuk kembali berpendapat.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Aiwena menyebutkan, mural ‘404: Not Found’, ‘Dipaksa Sehat di Negara Sakit’, ‘Wabah Sebenarnya Adalah Kelaparan’, dan karya-karya serupa merupakan bentuk ekspresi kebebasan berpendapat yang dilindungi HAM internasional maupun konstitusi Indonesia.

“Tindakan kepolisian dan aparat negara lainnya yang berlebihan, termasuk mencari pembuatnya jelas mengancam hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat,”ungkap Wirya dalam keterangan tertulis, pada Jumat (20/8/2021).

“Yang membuat orang enggan untuk mengungkapkan pendapat yang kritis. Ini akan semakin menggerus ruang kebebasan berekspresi di Indonesia,” imbuhnya.

Tindakan petugas dianggap semakin menggerus ruang bebas masyarakat untuk berpendapat mengenai Indonesia. Wirya menegaskan tak boleh ada yang takut untuk menyuarakan pendapatnya secara terbuka di Indonesia.

Wirya menyinggung pidato Presiden Joko Widodo pada sidang MPR RI 16 Agustus, yang mengatakan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari kehidupan bernegara.

“Presiden beserta jajarannya harus memastikan bahwa aparat penegakan hukum di lapangan juga mengerti hal tersebut. Jika tidak, maka pernyataan tersebut hanya sebatas lip service saja.”ungkapnya.

Di sisi lain, Mabes Polri meminta jajarannya tak terlalu responsif dalam menindak para pengkritik pemerintah, khususnya para pelukis mural. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengaku Presiden Jokowi tak menghendaki adanya penindakan hukum terhadap pendapat-pendapat kritis.

“Bapak Presiden tidak berkenan bila kami (polisi) responsif terhadap hal-hal seperti itu,” ungkap Agus, pada Kamis (18/8/2021).

Sebagai pucuk pimpinan reserse di kepolisian, Agus menyiah bahwa konten-konten satire semacam itu tak perlu ditanggapi terlalu reaktif, terlebih diproses hukum. Ia meminta agar masyarakat mengajukan komplain jika ada tindakan polisi yang dinilai membungkam kritik.

You might also like
Tags: , ,

More Similar Posts

Menu