Belum lama ini, muncul sebuah video viral yang berisi pengakuan seorang penumpang Citilink, Febriansyah Putra, yang mengalami larangan membawa koper AirWheel ke dalam kabin pesawat. Meskipun koper tersebut memiliki berat kurang dari tujuh kilogram, sesuai dengan aturan pesawat, ternyata koper tersebut merupakan jenis smart luggage atau koper bertenaga baterai.
Dalam mengatasi kontroversi ini, manajemen Garuda Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru mengenai smart luggage yang diizinkan masuk ke dalam kabin pesawat. Garuda menegaskan bahwa aturan tersebut didasarkan pada ketentuan keselamatan penerbangan yang mengacu pada ukuran, berat maksimal, kapasitas baterai lithium, dan spesifikasi lainnya yang telah ditetapkan oleh The International Air Transport Association (IATA) dan regulasi domestik.
Menurut kebijakan baru tersebut, standar bagasi yang diizinkan masuk ke dalam kabin pesawat Garuda Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Berat maksimal smart luggage adalah 7 kilogram.
2. Dimensi maksimal 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm).
3. Kapasitas baterai tidak boleh lebih dari 100 Wh.
4. Kondisi baterai pada smart luggage harus dapat dilepas.
Bagi penumpang yang membawa smart luggage yang tidak memenuhi ketentuan di atas, mereka dapat membawa koper AirWheel dengan kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh, tetapi harus diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persetujuan dari maskapai.
Namun, untuk smart luggage dengan kapasitas baterai lithium melebihi 160 Wh, tidak diperbolehkan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat. Garuda Indonesia menyatakan bahwa mereka terus akan mengevaluasi prosedur untuk memastikan penanganan smart luggage sesuai dengan ketentuan keselamatan penerbangan, termasuk proses screening sebelum penerbangan.