Dalam rangka perayaan Idul Adha, aturan ganjil genap di Jakarta dihapuskan. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu (28/6) hingga Minggu (2/7). Polda Metro Jaya mengumumkan hal ini melalui akun Instagram resminya pada Rabu (28/6).
Penghapusan aturan ganjil genap didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain itu, berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Oleh karena itu, aturan ganjil genap akan dihapuskan sepanjang akhir pekan kali ini.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Rabu (28/6) hingga Jumat (30/6) sebagai cuti bersama Idul Adha 2023. Tujuan dari cuti bersama tersebut adalah agar keluarga dapat memanfaatkan waktu berkualitas bersama anak-anak selama liburan panjang.
Berdasarkan Sidang Isbat, pemerintah telah menetapkan Idul Adha 2023 atau 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada Kamis (29/6) besok. Namun, Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 2023 pada Rabu (28/6).