Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk memperpajang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021.

Perpanjangan kali ini ialah perpanjangan Level 4 tahap kedua. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, dan 12-2- Juli 2021 di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru yaitu PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus, dan kini PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah. Perpanjangan tersebut dilangsungkan usai pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia belum mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan.

Adapun peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, pada 2 Agustus 2021.

Berikut aturan lengkap yang ditetapkan di 96 kabupaten/kota di Jawa-Bali selama PPKM Level 4:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan
  4. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 20.00 waktu
  6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
  8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
  10. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing
  11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara
  12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen
  13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
  14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi; mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Apabila dirangkum, letak perbedaan aturan PPKM Level 4 periode 3-9 Agustus dengan periode sebelumnya hanya terletak pada poin nomor 5, terdapat kelonggaran jam operasional masyarkat.

Pada 31 wilayah kabupaten/kota yang memberlangsungkan PPKM Level 3 aturan yang ditetapkan tidak jauh berbeda dengan peraturan pada PPKM Level 4. Berikut perbedaannya:

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
  2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
  3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
  4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
  5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan ditempat.

Di sisi lain, adapula wilayah yang memberlakukan PPKM Level 2 yaitu Kabuaten Tasikmalaya, Jawa Barat dengan aturan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dengan proporsi 50 persen, dan tatap muka dengan proporsi 50 persen
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi yang sudah divaksin
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen dan WFH 50 persen sesuai ketetapan
  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat
  5. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
  6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
  7. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas, atau 50 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
  8. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen
  9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 100 persen
  10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 tamu undangan dan tidak mengadakan makan ditempat
  11. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-1 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi; mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
You might also like
Tags: , , ,

More Similar Posts

Menu