Awas STNK Mati & Tak Diurus

Para pemilik kendaraan yang memegang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan telah meninggal dunia, apabila masa berlaku STNK tersebut sudah lima tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun berikutnya, kemungkinan besar kendaraannya akan dianggap tidak sah dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Kebijakan tersebut diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), yang akan menghapus data kendaraan untuk STNK yang telah melewati batas waktu tersebut. Penghapusan data kendaraan akan bersifat permanen, dan kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang.

Meskipun aturan ini akan diterapkan pada tahun ini, belum ada pengumuman resmi kepada masyarakat secara luas. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pemilik yang STNK-nya telah mati selama lima tahun dan tidak membayar pajak selama dua tahun akan menerima peringatan. Peringatan pertama dikirim setelah tiga bulan masa tunggu pembayaran pajak, diikuti oleh peringatan kedua setelah satu bulan, dan peringatan ketiga pada bulan berikutnya.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa setelah STNK mati selama lima tahun dan tidak membayar pajak selama dua tahun, data kendaraan tersebut akan otomatis dihapus. Regulasi ini telah diterapkan 14 tahun yang lalu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Pasal 74 ayat 3, kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Pemilik yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya tidak dapat mendaftarkan kembali kendaraannya untuk mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK di masa mendatang. Regulasi ini juga dapat berdampak serius pada kendaraan tua yang tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Aturan tersebut menjelaskan dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu melalui permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang, terutama kepolisian, mengenai registrasi kendaraan. Salah satu pertimbangan untuk menghapus data kendaraan adalah jika kendaraan mengalami kerusakan berat atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Secara keseluruhan, skenario ini menggambarkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki lima tahun masa berlaku STNK, dengan kesempatan perpanjangan selama dua tahun. Jika tidak ada perpanjangan setelah dua tahun masa berlaku habis, kepolisian dapat menghapus data registrasi kendaraan tersebut berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu