Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO PBB

Bahasa Indonesia resmi ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada Senin, 20 November 2023, di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis. Dalam keterangannya di Jakarta, Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako, Mohamad Oemar, menyampaikan bahwa keputusan ini membuat bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui oleh UNESCO, bersama dengan bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

Oemar menekankan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi perekat bangsa sejak era pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928, yang berhasil menyatukan beragam etnis di Indonesia. Resolusi 42 C/28 yang diadopsi secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO menandai penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.

Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah meraih pengakuan global dengan inklusi kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara. Saat ini, terdapat setidaknya 150.000 penutur asing yang aktif menggunakan bahasa Indonesia. Oemar mencatat bahwa kepemimpinan aktif Indonesia di tingkat global dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi cikal bakal pembentukan kelompok negara non-blok.

Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO membawa dampak positif terhadap kesadaran global terhadap bahasa ini. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya global untuk membangun konektivitas antarnegara, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan memenuhi komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional. Oemar menekankan bahwa pengakuan ini dapat berkontribusi positif terhadap perdamaian, harmoni, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional maupun internasional.

Langkah pemerintah Indonesia dalam mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO adalah implementasi dari amanat Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menekankan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap dan berkelanjutan. Usulan ini juga merupakan langkah de jure untuk memberikan status bahasa resmi kepada bahasa Indonesia di tingkat internasional, setelah sebelumnya telah terbangun komunitas penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara secara de facto.

You might also like
Tags: ,

More Similar Posts

Menu