Bakal Ada Pajak untuk Penggunaan Air Tanah di Semarang

Bakal Ada Pajak untuk Penggunaan Air Tanah di Semarang

Pemerintah Kota Semarang membatasi pengambilan air bawah tanah (ABT) untuk meminimalisir penurunan tanah atau land subsidence yang mencapai 10 sentimeter setiap tahun.

Selama ini, pengambilan air tanah untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan kawasan industri memang tidak dilarang. Hanya saja, aturan perizinan pengambilannya diperketat dan dikenakan pajak agar tidak dieksploitasi berlebihan.

“Belum ada (aturan larangan) hanya kita batasi saja dengan izin-izin yang ketat dan juga pajak air tanah,” jelas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Rabu (20/10/2021).

Belum dijelaskan secara rinci skema pajak untuk penggunaan air tanah di Semarang. Hendi, sapaan Hendrar, hanya menegaskan kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan kawasan industri saat ini sudah mencapai 80 persen dari PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.

“Dengan selesainya SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Semarang Barat bisa mencukupi sekitar 80 persen Untuk KK maupun wilayah industri sudah bisa dicukupi oleh PDAM,” kata Hendi.

Hendi berharap kebutuhan air bersih di Kota Semarang bisa menjangkau 100 persen sehingga aturan terkait larangan pengambilan air tanah bisa ditegakkan. “Kalau memang supply air bersih PDAM sudah cukup kita harus larang masyarakat memakai air tanah,” tegas Hendi.

Pihaknya terus berupaya agar kebutuhan air bersih bagi warganya dapat terpenuhi hingga 100 persen. Salah satunya dengan membangun lagi SPAM di Pudak Payung. Selain itu, pengelolaan sumber air bersih di Kaliblorong, wilayah Jatisari juga cukup potensial. “Kita perlu buat beberapa SPAM, saat ini sedang lelang di PDAM.

SPAM ada di Pudak Payung. Lalu yang kita bisa menemukan lagi sumber air ada di wilayah Jatisari Kaliblorong tapi belum proses lelang. Saya rasa potensial juga untuk dikelola menjadi sumber air bersih,” pungkasnya.

You might also like
Tags: , , , , ,

More Similar Posts

Menu