Begini Cara Buat NPWP Online Pribadi

Bakal Ada Pajak untuk Penggunaan Air Tanah di Semarang

Untuk mereka yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda bisa membuatnya secara daring. Proses pembuatannya bahkan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan ponsel yang Anda punya.

NPWP ini berguna bagi masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka, yang nantinya akan digunakan sebagai identitas mereka yang membayar pajak.

Sebelum Anda membuat NPWP, sebaiknya persiapkan beberapa syarat yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi:

1. Fotokopi e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia.
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
3. Surat Keterangan Bekerja.
4. Bagi wanita yang sudah menikah, siapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara membuat NPWP Pribadi

Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak melalui layanan pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

Untuk membuat NPWP secara daring, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Daftar NPWP secara online melalui situs resmi www.ereg.pajak.go.id.
2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan alamat email yang aktif.
3. Klik tombol “daftar akun,” masukkan alamat email yang aktif, dan kode captcha.
4. Tekan tombol “daftar.”
5. Anda akan menerima email yang berisi tautan untuk verifikasi atau aktivasi.
6. Klik tautan tersebut. Di halaman baru, isi data identitas Anda seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.
7. Tekan “daftar,” lalu periksa email Anda dan klik tautan aktivasi.
8. Login dengan alamat email Anda.
9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak yang relevan.
10. Buat pernyataan dengan mencentang kotak yang disediakan.
11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda bisa memilih tarif pajak sendiri.
12. Setelah selesai, tekan tombol “minta token,” lalu isi captcha, dan klik “submit.”
13. Kode token akan dikirimkan ke email Anda. Salin kode token dan tempelkan di situs www.ereg.pajak.go.id.
14. Tekan “kirim.” Selamat, kini Anda sudah memiliki NPWP!

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu