Biaya pembuatan SIM tahun ini tetap Rp80 ribu, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Selain biaya dasar, pemohon harus membayar tambahan biaya registrasi Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu, dan asuransi Rp30 ribu. Sehingga, total biaya perpanjangan SIM mencapai Rp140 ribu.
Saat ini, polisi menyediakan dua opsi perpanjangan SIM, yaitu secara offline dan online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Perpanjangan SIM Secara Online:
- Buka halaman pencarian di smartphone dan kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin menggunakan aplikasi, unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.
- Lakukan registrasi SIM online dengan memilih “Perpanjang SIM” pada menu pendaftaran.
- Isi semua informasi yang diminta pada formulir online, termasuk kode verifikasi, dan klik “kirim”.
- Tunggu notifikasi registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email Anda.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diserahkan ke petugas.
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan, bukti pembayaran, dan registrasi. Lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.
Cara Perpanjangan SIM Secara Offline:
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat sesuai domisili Anda.
- Pastikan seluruh persyaratan perpanjangan SIM telah terpenuhi.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran perpanjangan sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu petugas memberikan SIM. Jika blanko SIM kosong, akan diberikan informasi jadwal pengambilan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Lampirkan SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya (maksimal H-1 dari kedaluwarsa).
- Lampirkan KTP beserta fotokopinya.
- Sertakan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas, dapat diperoleh melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Bagi yang melakukan perpanjangan secara online, surat keterangan sehat dapat diperoleh secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
- Lampirkan surat keterangan lulus tes psikologi, dapat diperoleh setelah uji tes psikologi secara offline atau online melalui ePPsi SIM.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM, dapat diisi langsung di Satpas, SIM Corner, Simling, atau secara online melalui https://sim.korlantas.polri.go.id.