Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah mulai bulan November 2023 guna menjaga pertumbuhan ekonomi. Pengumuman ini dilakukan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023 pada Jumat (3/11/2023).
Meskipun kebijakan ini masih dalam proses harmonisasi, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN DTP sebesar 100% akan diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar per unit.
“Kami merancang PPN DTP untuk rumah-rumah ini, dan diharapkan akan diterapkan mulai bulan November ini, sebagai langkah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Respons positif terhadap kebijakan ini ditemukan dari sisi permintaan dan penawaran,” ujar Sri Mulyani.
Ia juga menjelaskan bahwa PPN DTP sebesar 100% akan diberlakukan untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, dengan pemerintah yang akan menanggung PPN sebesar 11%.
“Kami memperluas kebijakan ini hingga mencakup rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, meskipun PPN DTP hanya berlaku hingga Rp2 miliar. Artinya, rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar masih akan membayar PPN sesuai tarif yang berlaku. Namun, untuk harga hingga Rp2 miliar, PPN akan ditanggung oleh pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Fasilitas PPN DTP akan diberikan kepada pembeli rumah dengan batasan satu rumah per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program ini akan berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, selama 14 bulan.
“PPN DTP sebesar 100% untuk rumah dengan harga Rp2 miliar atau di bawahnya, serta rumah dengan harga Rp2-5 miliar akan berlaku hingga bulan Juni 2024. Mulai Juli 2024, PPN DTP akan berkurang menjadi hanya 50%,” tambah Sri Mulyani.