Boikot Produk Coca-Cola

Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia memberikan tanggapan terkait maraknya aksi boikot terhadap produk-produk yang memiliki keterkaitan dengan dukungan terhadap Israel dalam konflik dengan Palestina. Lucia Karina, Direktur Public Affairs, Communication & Sustainability untuk Indonesia dan Papua Nugini di CCEP, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar yang mendalam mengenai aksi boikot tersebut.

Lucia menyatakan, “Kalau soal boikot aku tidak bisa berkomentar apa-apa karena semua pihak punya kesempatan untuk usaha ya.” Komentarnya ini disampaikan dalam acara diskusi panel media dengan tema “SNI Recycled PET: Seimbangkan Keamanan dan Lingkungan dalam Regulasi Kemasan” di Jakarta, seperti yang dilansir dari Antara pada Selasa (14/11/2023).

Terhadap boikot terhadap produk minuman bersoda asal Amerika Serikat, Lucia menekankan bahwa keputusan untuk melakukan boikot merupakan hak masing-masing individu. Ia menambahkan, “Nabi Muhammad pun menyatakan bahwa, ayo kita berusaha dan menjual kepada siapapun. Makanya aku tidak mau berkomentar karena ini menyangkut hak azasi dari masing-masing juga.”

Meskipun demikian, Lucia secara pribadi menegaskan bahwa produk-produk Coca-Cola di Indonesia diproduksi oleh tenaga kerja Indonesia dengan menggunakan bahan-bahan lokal. “Yang jelas, apapun yang terjadi, semua produk-produk itu diproduksi oleh orang-orang Indonesia dengan menggunakan produk lokal Indonesia untuk Indonesia.”

Lucia mengakhiri komentarnya dengan menekankan dinamika dunia yang selalu bergerak, sambil mengajak untuk mendoakan perdamaian dan kedamaian. Dalam konteks ini, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI merupakan bentuk solidaritas bangsa Indonesia terhadap perjuangan kemanusiaan warga Palestina. Meskipun fatwa tersebut bersifat sebagai rekomendasi, Menteri Yaqut menyatakan bahwa masyarakat dapat memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti fatwa tersebut, sesuai dengan keputusan pribadi masing-masing.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu