Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut nomor izin edar (NIE) dari 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Keputusan ini diambil karena produk-produk tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu berdasarkan pengawasan melalui sampling, pengujian, serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi.
BPOM juga memberlakukan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksi produk-produk tersebut. Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan perintah kepada pemilik izin edar produk-produk yang tidak memenuhi syarat untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi. Seluruh produk tersebut harus ditarik dari peredaran, termasuk di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Untuk memastikan tindakan ini dilaksanakan, BPOM melibatkan 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk yang tidak memenuhi syarat tersebut.
BPOM menegaskan pentingnya pelaku usaha menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices/GMP) serta memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan. Produk-produk yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran. Jika menemukan produk tersebut di pasaran, diharapkan agar melaporkannya ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat.
BPOM juga meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
Berikut adalah daftar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik beserta pemilik izin edarnya yang dicabut:
Produk Obat Tradisional:
1. Pegal Linu Husada (dalam kemasan tertulis nama produk: Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng) – pemilik izin edar CV Putri Husada.
2. Pegal Linu (dalam kemasan tertulis nama produk: Pegal Linu Cap Akar Daun) – pemilik izin edar CV Akar Daun.
3. Sirandi (botol kaca) – pemilik izin edar CV Herbal Mulya.
4. Sirandi (botol plastik) – pemilik izin edar CV Herbal Mulya.
5. Liu Shen Shui (Sakit Perut) – pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.
6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui – pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.
7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung – pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.
Produk Suplemen Kesehatan:
1. Pegal Linu Husada (dalam kemasan tertulis nama produk: Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng) – pemilik izin edar CV Putri Husada.
2. Pegal Linu (dalam kemasan tertulis nama produk: Pegal Linu Cap Akar Daun) – pemilik izin edar CV Akar Daun.
3. Sirandi (botol kaca) – pemilik izin edar CV Herbal Mulya.
4. Sirandi (botol plastik) – pemilik izin edar CV Herbal Mulya.
5. Liu Shen Shui (Sakit Perut) – pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.
6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui – pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.
7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung – pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.
8. Feroglobin Kid Drops – pemilik izin edar PT Vitabiotics Healthcare.