Buat KTP Digital

Sebagian dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini bisa dibuat dalam versi digital.

Pemerintah sedang mempercepat proses digitalisasi KTP dan berencana agar tahun ini, ada 50 juta warga Indonesia yang sudah memiliki Kartu Identitas elektronik ini.

Pembuatan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini dapat diunduh melalui perangkat Android, meskipun pengguna iOS harus bersabar karena belum tersedia.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital menggunakan Aplikasi IKD:

1. Buka aplikasi IKD pada ponsel Anda.
2. Isi data diri Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon.
3. Klik ‘verifikasi data.’
4. Lakukan verifikasi wajah.
5. Setelah pendaftaran selesai di ponsel Anda, Anda harus mengunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
6. Periksa email yang Anda daftarkan untuk menerima 6 digit PIN yang diperlukan untuk mengaktifkan KTP digital dalam aplikasi IKD.
7. Klik ‘aktivasi.’
8. Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut, serta kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan.’
9. Masuk ke dalam aplikasi IKD dengan menggunakan PIN yang telah diaktivasi.
10. Selamat, KTP digital Anda telah berhasil dibuat.

Dengan KTP digital, Anda tidak perlu repot lagi untuk melihat data kependudukan yang tertera di kartu fisik. KTP digital dapat diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD pada perangkat seluler Anda.

Data kependudukan ini bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanan. Namun, penting untuk diingat bahwa KTP fisik masih tetap diperlukan karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu