Tim seleksi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang diminta tegas untuk menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun yang akan mempengaruhi hasil seleksi kali ini. Hal itu diperlukan untuk memastikan seleksi perangkat desa tahap II pada 2021, dilaksanakan dengan jujur dan terbuka.
“Seleksi ini harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada jual beli jabatan atau (model) titip-titipan,” kata Bupati Semarang Ngesti Nugraha di hadapan puluhan calon peserta seleksi perangkat desa tahap II, di Aula Kantor Kecamatan Banyubiru, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, seleksi perangkat desa yang adil akan menghasilkan calon perangkat desa yang bermutu. Ditambah tantangan pembangunan di desa semakin berat, termasuk pengelolaan uang ratusan juta rupiah melalui dana desa, alokasi dana desa, maupun bantuan keuangan lainnya.
“Kita akan membangun desa dengan sumber daya manusia yang unggul lewat proses seleksi yang baik. Nantinya, para perangkat desa harus kreatif dan inovatif, demi kemajuan desa masing-masing,” ujarnya.
Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Heru Purwantoro menjelaskan, pihaknya menjalin kerja sama dengan FEB UKSW untuk menggelar uji kompetensi kepada145 orang peserta seleksi perangkat desa tahap II pada 2021. Mereka akan memperebutkan 14 formasi perangkat desa, pada 11 desa di delapan kecamatan.
Ditambahkan, kerja sama semacam itu sudah dilakukan sejak tahun 2016, setelah terbitnya Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2016, yang mengatur tata cara pengangkatan perangkat desa.
“Penandatanganan sebagai bentuk komitmen semua pihak yang terlibat untuk bersikap profesional dan akuntabel, dalam menyelenggarakan seleksi,” tegasnya.
Disampaikan, tes akan dilaksanakan pada Selasa (7/12/2021) hingga Rabu (8/12/2021) mendatang. Materi tes terdiri dari uji psikologi dan pengetahuan berbasis komputer, serta wawancara.