Polda Metro Jaya menganggap penerapan tilang uji emisi tidak efektif setelah dilakukan evaluasi. Komisaris Besar Polisi Nurcholis, Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan diberikan tilang lagi.
Uji emisi adalah proses pengujian untuk mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Tujuan dari pengujian ini adalah untuk menilai tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan serta memastikan bahwa kendaraan tersebut mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur lingkungan.
Proses uji emisi kendaraan dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Selanjutnya, kendaraan dihidupkan tanpa menyalakan perangkat elektronik di dalamnya seperti pendingin udara, lampu, dan radio. Pengujian ini berlangsung selama 5 hingga 7 menit, dan setelah itu, kandungan dan kadar zat-zat seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NO) akan dicatat.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimalnya adalah Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Selain mengukur polutan dalam kendaraan, uji emisi juga memiliki dampak positif terhadap lingkungan dan kendaraan itu sendiri. Dampak-dampak tersebut termasuk:
1. Membantu menjaga lingkungan dengan membersihkan udara dari polutan seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx), serta melindungi ekosistem dari pengasaman air hujan. Uji emisi dapat membantu tanaman agar tetap sehat, menjaga udara bersih, dan mengurangi polusi.
2. Mengurangi emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim. Polutan yang dihasilkan oleh kendaraan yang lulus uji emisi lebih ramah lingkungan.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan pemerintah, seperti yang diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan gubernur terkait uji emisi dan pengendalian pencemaran udara.
4. Mendeteksi masalah pada kendaraan, seperti kerusakan pada catalytic converter atau sensor O2, yang dapat terungkap melalui nilai emisi yang tinggi selama uji emisi. Hal ini juga membantu mendeteksi masalah mekanis dalam mesin kendaraan.