Data pemilik kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diisi berdasarkan informasi yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika ada perubahan data pada KTP, pemilik kendaraan diwajibkan untuk segera memperbarui data STNK dan BPKB kendaraannya.
Perubahan alamat sering terjadi, terutama ketika pemilik kendaraan pindah rumah dan menetap di lokasi yang baru. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang ada di STNK dan BPKB sesuai dengan data terkini.
Melakukan perubahan alamat pada STNK penting untuk menyelaraskan data di dokumen kendaraan dengan dokumen kependudukan. Ini juga membantu menghindari masalah seperti tilang elektronik atau kesulitan saat terlibat dalam kecelakaan.
Untuk mengganti alamat baru pada STNK, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Kunjungi Samsat terdekat sesuai dengan alamat baru pemilik kendaraan.
2. Daftar di loket yang telah disediakan. Anda akan diberikan beberapa berkas.
3. Lakukan cek fisik pada kendaraan untuk memastikan kesesuaian data di STNK dan BPKB dengan kondisi sebenarnya. Ini mencakup pemeriksaan fisik kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.
4. Serahkan bukti cek fisik dan persyaratan yang diperlukan di loket pajak untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan yang akan dikenakan pajak progresif.
5. Bayar pajak kendaraan sesuai dengan yang tertera di Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) di loket yang tersedia.
6. Setelah pembayaran pajak selesai, petugas akan memberikan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru di loket penyerahan.
Untuk memastikan agar proses ganti alamat STNK kendaraan berjalan lancar, pemilik kendaraan harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dan memperhatikan biaya yang dibutuhkan untuk proses ini.