Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa masa sanggah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan berakhir hari ini, Senin (23/10/2023).
“Bagi yang belum diingatkan kembali untuk memperhatikan dua hal ini,” ungkap BKN dalam akun resmi Instagram mereka @bkngoidofficial, seperti yang dilaporkan pada Senin (23/10/2023).
Perlu diingat bahwa sanggah hanya dapat dilakukan oleh pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pelamar yang tidak lolos seleksi memiliki kesempatan untuk menggunakan masa sanggah ini guna mengajukan keberatan terhadap keputusan yang telah diambil oleh panitia seleksi yang sesuai dengan instansi yang mereka lamar.
Masa sanggah diberikan untuk memverifikasi apakah terdapat kesalahan dalam proses seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh instansi atau pihak verifikator, dan bukan karena kesalahan yang mungkin telah dilakukan oleh pelamar. Oleh karena itu, bagi pelamar yang merasa telah melakukan kesalahan dalam proses pendaftaran, diharapkan untuk tidak memanfaatkan hak sanggah.
Untuk mempermudah pelamar, berikut adalah syarat dan tata cara mengajukan sanggah hasil seleksi CPNS:
– Pengajuan sanggah tidak diperuntukkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi pada saat pendaftaran.
– Harus mengisi alasan sanggah pada fitur “Ajuan Sanggah” dengan penjelasan yang akurat, realistis, jujur, serta didasarkan pada dokumen yang telah diunggah saat proses pendaftaran.
– Jika pelamar menyadari adanya kesalahan pada saat mendaftar, sebaiknya tidak menggunakan fitur “Ajuan Sanggah” karena itu tidak akan mengubah hasil verifikasi.
– Jika alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah, pelamar harus bersedia menanggung konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
– Pelamar harus mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman kelulusan. Sanggah yang diajukan setelah waktu tersebut tidak akan diterima.
– Jika ada tiga dokumen yang dianggap menjadi penyebab ketidaklolosan, maka ketiga dokumen tersebut harus diajukan sanggah, tidak cukup dengan mengajukan sanggah pada salah satu dokumen.
– Setiap pelamar hanya dapat mengajukan sanggah sekali.
– Jika terdapat pemberitahuan bahwa Anda tidak lolos, periksa alasannya yang tertera pada sistem.
– Selanjutnya, klik opsi “Ajukan Sanggah”.
– Sistem akan menampilkan formulir sanggah yang berisi informasi mengenai syarat yang belum terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menulis alasan sanggah.
– Pilih opsi “Lihat” untuk memeriksa dokumen yang telah diunggah.
– Masukkan alasan sanggah Anda.
– Centang kotak disclaimer yang menunjukkan kesediaan Anda untuk menanggung akibat hukum jika alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah.
– Selanjutnya, klik “Akhiri Proses Sanggah”.
– Klik “Baiklah” setelah muncul pemberitahuan mengenai persyaratan dari sistem pendaftaran.
– Klik “Iya” setelah muncul pemberitahuan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk mengajukan sanggah.
– Anda akan menerima pemberitahuan bahwa “Pengajuan sanggah berhasil”.
– Jika sanggahan Anda diterima, halaman “Resume Pendaftaran” akan menampilkan pemberitahuan bahwa “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”.
– Jangan lupa untuk mencetak kartu digital.
Demikianlah tata cara mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pelamar.