Cara Uji Emisi Kendaraan

Sanksi tilang dikenakan mulai 1 November 2023 bagi pengendara yang kendaraannya tak lulus razia uji emisi. Agar tak punya masalah ini pemilik kendaraan mesti memahami bagaimana caranya uji emisi.
Agar lulus uji emisi ada batasan kadar zat dalam asap knalpot yang tidak boleh dilewati. Untuk mengetahui kadar zat tersebut, pemilik dapat melakukan uji emisi di sejumlah tempat, mulai dari bengkel, kios, bahkan Kantor Dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai alat uji emisi dan tersertifikasi.

Dikutip dari laman Daihatsu, uji emisi mobil dilakukan dengan cara memasangkan alat pendeteksi gas di ujung knalpot.

Mesin mobil yang diuji harus dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati. Uji emisi biasanya memakan waktu lima hingga tujuh menit.

Sesudah proses pendeteksian selesai, kadar serta kandungan zat yang berada dalam asap kendaraan dicatat.

Kandungan zat yang dilihat di antaranya Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida, dan Oksigen.

Kadar kandungan pada zat-zat tersebut akan menentukan apakah kendaraan lulus uji emisi atau tidak. Syarat untuk lulus uji emisi adalah kandungan zat-zat tersebut tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

Lulus atau tidak
Kadar uji emisi untuk mobil sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Mobil di bawah 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan mobil di atas 2007 harus punya kadar CO2 tak lebih dari 1,5 persen.

Syarat berbeda berlaku pada mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis ini dibagi berdasarkan periode produksi yakni di atas dan di bawah tahun 2010.

Mobil diesel di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas 40 persen dan mobil di bawah 2010 kadar opasitasnya tak boleh lebih dari 50 persen.

Uji emisi juga berlaku untuk sepeda motor. Motor dibagi berdasarkan periode waktu di atas dan di bawah 2010 serta jenis mesin 2 tak dan 4 tak.

Motor 2 tak tahun produksi di bawah 2010 tak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm dan motor 4 tak memiliki kadar HC lebih dari 2.400 ppm.

Sedangkan motor di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, harus memiliki CO2 maksimal 4.5 persen dan HC 2.000 ppm.

You might also like
Tags: , , ,

More Similar Posts

Menu