Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) memiliki peran yang sangat vital bagi pemilik kendaraan. Keberadaan dokumen ini perlu dijaga agar tidak hilang atau rusak, karena kehilangan BPKB dan STNK bisa menjadi malapetaka bagi pemilik kendaraan bermotor.
BPKB dan STNK bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan. Kehilangan salah satu atau keduanya akan menjadi suatu masalah serius yang dapat menghabiskan waktu, tenaga, dan uang.
Proses mengurus STNK dan BPKB yang hilang bersamaan membutuhkan langkah-langkah yang cukup panjang. Untuk mendapatkan pengganti secepat mungkin, pemilik kendaraan perlu melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Dalam mengurus BPKB yang hilang, pemilik kendaraan harus mempersiapkan identitas diri, surat kuasa jika dikuasakan kepada orang lain, surat pernyataan kehilangan BPKB, bukti iklan kehilangan, surat pernyataan bahwa BPKB tidak digunakan sebagai agunan, berita acara pemeriksaan dari Bareskrim, dan fotokopi STNK dan BPKB.
Sementara itu, untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus melengkapi identitas diri, fotokopi STNK dan BPKB, serta surat keterangan kehilangan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memproses penggantian STNK dan BPKB yang hilang secara bersamaan.
Proses pembuatan BPKB baru melibatkan pengisian formulir permohonan, pemeriksaan fisik kendaraan, penyerahan persyaratan ke loket BPKB, pembayaran di loket, dan penyerahan BPKB baru yang membutuhkan waktu setidaknya satu minggu.
Untuk pembuatan STNK baru, pemilik kendaraan perlu melakukan pendaftaran dan pengecekan fisik kendaraan, mengisi formulir pendaftaran, melakukan cek blokir STNK, serahkan berkas persyaratan ke loket BBN II, lakukan pembayaran di loket, dan ambil STNK baru.
Penting untuk diingat bahwa STNK dan BPKB harus selalu disimpan di tempat yang aman karena keduanya merupakan dokumen yang sangat penting bagi kendaraan bermotor.