Memiliki kendaraan bermotor seperti mobil sewa, truk, atau angkutan barang harus siap untuk melakukan uji KIR (Kendaraan Bermotor yang Layak). Uji KIR bertujuan untuk memeriksa apakah kendaraan tersebut memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan raya, baik dari segi kondisi teknis maupun faktor keselamatan.
Dengan kemajuan teknologi, proses uji KIR tidak lagi memerlukan kunjungan ke Samsat. Pemilik kendaraan sekarang dapat terbantu dengan aplikasi untuk melakukan pemeriksaan KIR melalui ponsel.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan melakukan uji KIR melalui aplikasi KIR mobil.
Aplikasi Cek KIR Mobil
Aplikasi e-KIR DLLAJ: Aplikasi ini disediakan oleh Dinas Perhubungan dan memiliki berbagai nama tergantung pada wilayah tempat tinggal pengguna.
Misalnya, bagi mereka yang tinggal di Jakarta, aplikasi ini dikenal sebagai e-KIR Jakarta. Sedangkan untuk wilayah lain seperti Madiun, Yogyakarta, dan Surabaya, aplikasi ini memiliki nama yang berbeda sesuai dengan wilayahnya.
Aplikasi SIKIR Online: Aplikasi ini dapat digunakan oleh pemilik mobil di seluruh wilayah Indonesia. Pengguna hanya perlu memilih wilayahnya ketika melakukan pengecekan dengan mengisi provinsi tujuan dan PKB tujuan di formulir pendaftaran aplikasi tersebut.
Aplikasi cek KIR ini memungkinkan pengguna untuk memantau status uji KIR mereka, mendapatkan informasi tentang lokasi pengujian, dan melihat hasil uji dengan cepat.
Dengan kemudahan akses melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat menjaga kendaraan mereka tetap aman dan sesuai dengan regulasi lalu lintas yang berlaku tanpa kesulitan.
Selanjutnya, berikut cara mendaftar dan menggunakan aplikasi KIR mobil.
Cara Daftar Aplikasi Cek Uji KIR
1. Unduh Aplikasi: Pertama, buka platform unduhan aplikasi di smartphone, seperti Play Store. Cari aplikasi cek uji KIR yang sesuai dengan wilayah Anda (misalnya, e-KIR Jakarta untuk Jakarta). Unduh aplikasi tersebut.
2. Install Aplikasi: Setelah proses unduhan selesai, lanjutkan dengan menginstal aplikasi di ponsel.
3. Registrasi: Buka aplikasi yang telah diinstal dan lakukan proses registrasi. Isi data diri Anda sesuai dengan yang diminta oleh aplikasi, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, nomor identitas diri, nomor telepon, serta email aktif.
4. Verifikasi: Tunggu hingga pihak Dinas Perhubungan melakukan verifikasi terhadap proses registrasi Anda. Proses ini bisa memakan waktu, jadi bersabarlah.
5. Kunjungi Lokasi Uji KIR: Setelah registrasi Anda berhasil diverifikasi, Dinas Perhubungan akan memberikan informasi mengenai lokasi pengujian uji KIR melalui aplikasi tersebut.
6. Proses Uji KIR: Bawa kendaraan Anda ke lokasi pengujian sesuai yang telah ditentukan, dan ikuti prosedur uji hingga selesai. Hasil uji dapat dilihat melalui aplikasi setelah proses uji selesai.
Proses ini memungkinkan pemilik mobil dapat dengan mudah mendaftar dan menggunakan aplikasi cek uji KIR. Ini juga memungkinkan pemilik kendaraan untuk memantau status kendaraan mereka, menjalani uji KIR secara teratur, dan memastikan kendaraan tetap aman dan layak berada di jalan raya.
Selanjutnya, proses uji KIR melalui aplikasi. Setelah berhasil mendaftar melalui aplikasi cek uji KIR, langkah selanjutnya adalah melakukan uji KIR kendaraan Anda. Berikut adalah panduan singkat mengenai proses ini:
1. Kunjungi Lokasi Uji KIR: Dinas Perhubungan akan memberikan informasi lokasi uji KIR melalui aplikasi. Pastikan Anda mengikuti petunjuk dengan cermat dan menuju lokasi yang ditentukan.
2. Persiapkan Dokumen: Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti surat-surat kendaraan dan identitas diri sebelum pergi ke lokasi uji.
3. Prosedur Uji: Petugas akan memeriksa kendaraan Anda, termasuk sistem rem, lampu, ban, dan komponen penting lainnya. Patuhi petunjuk petugas dengan cermat.
4. Hasil Uji: Setelah selesai, Anda akan menerima hasil uji. Hasil ini akan tercatat dalam aplikasi cek KIR Anda, memudahkan pemantauan status kendaraan Anda.
5. Perbaikan (Jika Diperlukan): Jika kendaraan Anda tidak lulus uji KIR, lakukan perbaikan sesuai catatan petugas. Setelah perbaikan, Anda dapat menjalani uji ulang.
6. Pembaruan Melalui Aplikasi: Hasil uji KIR akan diperbarui dalam aplikasi cek KIR, memungkinkan Anda memantau status kendaraan dengan mudah.
Dengan aplikasi cek KIR, pemilik mobil dapat menjalani proses uji KIR secara efisien dan praktis. Ini membantu menjaga kendaraan tetap aman dan sesuai dengan standar keselamatan di jalan raya.
Selain menggunakan aplikasi cek KIR, pemilik kendaraan memiliki alternatif lain untuk melakukan pengecekan uji KIR secara online. Salah satu opsi adalah melalui situs web seperti https://ngekironline.co.id/.
Dengan situs web ini, pemilik kendaraan dapat mengakses layanan pengecekan uji KIR dari komputer atau perangkat lain yang terhubung ke internet.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online, memungkinkan pengguna untuk mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan.
Setelah pendaftaran selesai, situs web akan memberikan informasi mengenai lokasi pengujian uji KIR yang terdekat dengan pemilik kendaraan.