Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diperiksa dengan berbagai cara secara online, seperti melalui WhatsApp, email, atau website. Metode pemeriksaan NIK ini dianggap mudah, praktis, dan cepat, memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu berkunjung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta antri.
Cukup dengan mengaksesnya melalui ponsel atau laptop, Anda dapat memeriksa status NIK secara online dengan mudah, menghemat waktu dan tenaga.
Pastikan NIK terdaftar di Dukcapil untuk memastikan bahwa nomor identitas yang tercantum di KTP adalah valid.
Berikut adalah cara memeriksa KK dan KTP melalui WhatsApp, email, dan website, yang bisa dicoba.
WhatsApp
Cara memeriksa NIK melalui WhatsApp sangat mudah, berikut langkah-langkahnya:
1. Simpan nomor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 0813-2691-2479 di kontak WhatsApp.
2. Buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan dengan format Nama sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
3. Pastikan Anda mengirimkan data yang benar dan sesuai dengan format.
Email
Selain melalui WhatsApp, Anda juga bisa memeriksa NIK melalui email. Namun, cara ini lebih cocok bagi Anda yang tidak terburu-buru karena memerlukan waktu sekitar satu hari. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kirimkan email ke alamat [email protected].
2. Gunakan format berikut untuk mengisi isi email: #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
3. Cara pemeriksaan NIK ini membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam untuk menunggu tanggapan atau balasan dari pihak Dukcapil.
Website
Cara lain untuk memeriksa NIK adalah melalui website resmi Dukcapil. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/ di browser.
2. Cari menu e-KTP dan isi NIK yang Anda miliki.
3. Jika nomor KTP/NIK tersebut sesuai, Anda akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.