Salah satu pelaku dalam kasus kematian George Floyd, yaitu Derek Chauvin, mengalami serangan tikam di dalam penjara Amerika Serikat pada Jumat (24/11/2023), demikian seperti dilaporkan oleh New York Times.
Informasi mengenai serangan tersebut diperoleh dari Biro Penjara Federal AS dan dikonfirmasi kepada kantor berita AFP tanpa menyebutkan nama korban serangan.
Menurut pernyataan Biro Penjara Federal AS, “Seorang tahanan diserang di Lembaga Pemasyarakatan Federal (FCI) Tucson (negara bagian Arizona). Staf penjara segera bertindak untuk menyelamatkan nyawa tahanan yang bersangkutan.”
Lebih lanjut, pernyataan tersebut menambahkan bahwa “Tahanan yang terluka telah dilarikan ke rumah sakit setempat untuk perawatan dan evaluasi lebih lanjut.”
Sebagai pengingat, George Floyd tragis meninggal pada bulan Mei 2020 setelah Derek Chauvin menekan lehernya dengan lututnya selama lebih dari sembilan menit di Kota Minneapolis. Kejadian tersebut tercatat dalam video dan memicu protes besar-besaran di Amerika Serikat dan seluruh dunia terhadap rasisme dan kekerasan polisi.
Dalam persidangan yang berlangsung pada tahun 2021, Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 22,5 tahun.
Kasus kematian George Floyd juga membuka mata terhadap praktik kekerasan dan rasisme di Departemen Kepolisian Minneapolis. Hasil penyelidikan Departemen Kehakiman yang dirilis pada Juni 2023 menyatakan bahwa polisi di departemen tersebut sering terlibat dalam praktik kekerasan dan tindakan diskriminatif, termasuk kekerasan mematikan yang tidak dapat dibenarkan.
Derek Chauvin sempat mengajukan banding atas hukumannya, namun Mahkamah Agung AS menolak banding tersebut pada awal bulan ini. Selama kariernya, Chauvin mengumpulkan empat medali, tetapi juga mendapatkan 22 pengaduan dan investigasi internal terkait perilaku yang kontroversial.
Sebelum insiden George Floyd, Kota Minneapolis di negara bagian Minnesota juga menyelesaikan gugatan kematian yang diajukan oleh keluarga Floyd dengan menyetujui pembayaran sejumlah 27 juta dolar AS (sekitar Rp 419,5 miliar). Peristiwa serangan terhadap Derek Chauvin di dalam penjara menambahkan babak baru dalam kasus yang telah mengguncang dunia dan memicu gerakan perubahan terhadap ketidakadilan rasial dan kekerasan polisi.