Daftar Produk Impor E-Commerce

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menerapkan tarif Most Favoured Nation (MFN) tambahan pada empat jenis komoditas impor dalam bisnis e-commerce mulai tanggal 17 Oktober 2023. Keempat komoditas impor yang akan dikenai biaya tambahan tersebut adalah sepeda, kosmetik, jam tangan, dan barang-barang dari besi dan baja.

Aturan mengenai penambahan biaya ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Fadjar Donny, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan karena transaksi impor keempat jenis barang tersebut sangat tinggi.

Donny Tjahjadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2023, mengatakan, “Kami menambahkan empat komoditas ini karena kami melihat tingginya impor barang kiriman, terutama kosmetik, yang berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri.”

DJBC juga mencatat peningkatan impor sepeda dan jam tangan seiring dengan tren gaya hidup masyarakat yang lebih suka bersepeda dan membeli jam tangan. Sementara itu, dalam kasus besi dan baja, pemerintah memutuskan menerapkan tarif MFN sebagai langkah antisipasi terhadap pergeseran potensial dari pengiriman kargo umum ke pengiriman barang kiriman.

Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 199 Tahun 2019, yang mencakup pengenaan tarif MFN pada empat komoditas lainnya, yaitu tekstil dan produk tekstil, alas kaki, tas, dan buku. Dengan demikian, saat ini ada total delapan produk impor dalam e-commerce yang akan dikenakan biaya tambahan.

Dalam peraturan sebelumnya, tarif biaya tambahan untuk impor tekstil dan produk tekstil berkisar antara 15 persen hingga 25 persen, sedangkan untuk alas kaki atau sepatu berkisar antara 25 persen hingga 30 persen. Selanjutnya, tas memiliki biaya tambahan antara 15 persen hingga 20 persen, sementara buku tidak dikenakan biaya tambahan.

Kemudian, tarif MFN akan dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai di luar bea masuk yang sebesar 7,5 persen tetap dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen yang berlaku untuk semua barang kiriman. Donny menjelaskan, “Untuk diketahui, barang kiriman dikenakan tarif flat 7,5 persen, sehingga dengan PMK 96 ini, terdapat delapan komoditas yang akan dikenakan tarif MFN.”

Daftar 8 produk impor dalam e-commerce yang akan dikenai biaya tambahan mulai 17 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:

1. Sepeda (25 persen hingga 40 persen)
2. Alas kaki atau sepatu (5 persen hingga 30 persen)
3. Produk tekstil (5 persen hingga 25 persen)
4. Tas/koper/sejenisnya (5 persen hingga 20 persen)
5. Barang dari besi/baja (0 persen hingga 20 persen)
6. Kosmetik (10 persen hingga 15 persen)
7. Jam tangan (10 persen)
8. Buku (0 persen)

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu