Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan keputusan untuk mencabut dan menarik sejumlah uang rupiah logam dari peredaran, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2023.
Pecahan yang terkena dampak melibatkan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. BI menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan kemajuan teknologi dalam bahan/material uang logam. Sehingga, mulai tanggal yang disebutkan, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Informasi ini disampaikan melalui siaran pers yang dikutip oleh CNBC Indonesia pada Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya, BI juga telah melakukan langkah serupa terkait dengan berbagai pecahan rupiah, baik yang terbuat dari kertas maupun logam, dengan total mencapai 40 pecahan. Beberapa di antaranya masih dapat ditukarkan dengan nilai nominal yang sama.
Berikut rinciannya:
Foto: Uang Rupiah Yang Dicabut Dan Ditarik Dari Peredaran Yang Masih Dapat Ditukarkan Oleh Masyarakat. (Dok. Bank Indonesia) |
Foto: Uang Rupiah Yang Dicabut Dan Ditarik Dari Peredaran Yang Masih Dapat Ditukarkan Oleh Masyarakat. (Dok. Bank Indonesia) |
Foto: Uang Rupiah Yang Dicabut Dan Ditarik Dari Peredaran Yang Masih Dapat Ditukarkan Oleh Masyarakat. (Dok. Bank Indonesia)
|