Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerapkan model penghitungan suara dengan metode dua panel dalam Pemilu 2024 karena tidak mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI. Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, menyatakan bahwa KPU telah mempersiapkan berbagai opsi sejak awal, sehingga tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Metode dua panel direncanakan untuk membantu meringankan beban kerja anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPSP).
Hasyim menjelaskan bahwa proses penghitungan suara pada Pemilu 2024 akan dilakukan oleh satu tim anggota KPPS yang terdiri dari tujuh orang, seperti yang telah terjadi pada Pemilu 2019. Awalnya, KPU mengusulkan metode dua panel, di mana panel A akan menghitung suara untuk Pemilu Presiden (Pilpres) dan DPD RI, sedangkan panel B untuk Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI hingga tingkat Kabupaten/kota.
Metode penghitungan suara dengan dua panel ini dianggap dapat memudahkan KPPS dalam mempercepat durasi penghitungan suara, memberikan ruang dan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pengisian formulir hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, Komisi II DPR, melalui Ketua Ahmad Doli Kurnia, menolak usulan KPU karena belum ada persiapan optimal menjelang Pemilu yang semakin dekat. Alasan lainnya adalah potensi kerawanan yang timbul bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat perubahan ini, di mana Bawaslu hanya memiliki satu pengawas TPS. Sehingga, setiap TPS seharusnya memiliki dua pengawas dari Bawaslu, yang berarti harus melakukan rekrutmen baru dan meningkatkan anggaran.
KPU sebelumnya mengusulkan perhitungan suara dengan metode dua panel, yang diatur dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, yaitu pasal 45 ayat 1, 2, dan 3. Metode ini membagi penghitungan suara ke dalam dua panel, A dan B, dengan kriteria tertentu termasuk persetujuan KPPS dan pengawas, serta mempertimbangkan lokasi TPS, sarana, prasarana, dan komposisi KPPS. Panel A mencakup Pilpres dan Pemilu anggota DPD, sedangkan panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/kota.