Dugaan Pungli Oknum Lurah

SEMARANG –Seorang pejabat Lurah di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang, dituduh melakukan tindakan pungutan liar kepada para kader Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) serta kelompok Penggerak PKK setempat. Lurah tersebut diberitakan mengambil uang sebagai kompensasi dengan alasan membantu dalam proses pencairan dana kegiatan FKK dan PKK.

Lurah yang diidentifikasi dengan inisial R diduga telah meminta total uang sebesar Rp 1.400.000 pada akhir Desember 2022 dan awal tahun 2023. Rincian jumlah tersebut terdiri dari dua permintaan uang sebesar Rp 200 ribu masing-masing, dengan alasan telah membantu dalam pencairan surat pertanggungjawaban (SPj) kegiatan FKK dan PKK. Selain itu, satu kali tindakan pungli dilakukan dengan jumlah uang sebesar Rp 1.000.000, dengan modus yang sama, yaitu klaim telah membantu menandatangani SPj untuk pencairan kegiatan FKK sepanjang tahun 2022.

Salah satu kader FKK yang dikenal dengan inisial E menjelaskan bahwa tindakan ini terjadi sekitar bulan Desember 2022 dan Januari 2023. Menurutnya, tanda tangan dari Lurah R diperlukan dalam pembuatan SPj untuk memastikan pencairan dana. Oleh karena itu, Lurah R mengklaim bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari usahanya untuk memperlancar pencairan dana.

E mengungkapkan bahwa Lurah R pernah mengatakan, “Saya membantu mencairkan SPj ini,” saat meminta uang kepada para kader.

Bukti-bukti yang mendukung dugaan pungli Lurah R juga telah diungkapkan. Tindakan pungli ini tercatat dalam bentuk tiga kuitansi yang mencatat penyerahan uang, lengkap dengan nama dan tanda tangan pihak yang terlibat. Dua kuitansi tertanggal 29 Desember 2022 menyebutkan bahwa FKK dan PKK masing-masing memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, sementara satu kuitansi tertanggal 3 Januari 2023 mencatat bahwa Ketua FKK memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada Lurah R.

E mengungkapkan bahwa Lurah R pernah menjelaskan alasan permintaan uang pada awal Januari 2023. Menurut Lurah R, pada awal tahun belum ada alokasi anggaran, dan uang tersebut diminta untuk mengisi kas kelurahan.

Namun, fakta menunjukkan bahwa pada tanggal 3 Januari 2023, terjadi perundingan antara Lurah R dan E melalui pesan WhatsApp mengenai jumlah uang yang akan diberikan. Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, E awalnya ingin memberikan Rp 400 ribu kepada Lurah R, tetapi Lurah R menolak dan menetapkan nominal sebesar Rp 1 juta.

Hingga saat ini, pihak kelurahan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli yang melibatkan Lurah R. Demikian pula, pihak kecamatan juga belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa ini ketika wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu