Edarkan Uang Palsu, Warga Jakarta Ini Dibekuk Polisi

SMID-Edarkan Uang Palsu, Warga Jakarta Ini Dibekuk Polisi

Semarang – Polisi menangkap pengedar uang palsu di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pelaku berinisial IS warga jalan Warung Jati Barat II No 34, RT 11, RW 09, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran Kota, Jakarta Selatan. Nekat membelajakan uang pecahan Rp 50.000 sampai 100.000.

Kasus ini terungkap ketika pelaku membali rokok di salah satu warung, kemudian pemilik warung merasa curiga saat menerima uang dari pelaku. Setelah diteliti ternyata uang yang didapat ternyata palsu dan langsung melaporkan ke kepolisian. Polisi dengan sigap langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan tersebut.

Dari penyelidikan kasus tersebut mengarah pada tersangka, IS. Akhirnya polisi bergerak mendatangi rumah IS dan menangkapnya.

Tersangka IS, mengakui kepada polisi bahwa ia membeli uang palsu tersebut secara online dari seorang yang berinisial VIN alias LIE (DPO) dengan bertransaksi langsung di daerah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo senilai Rp 3.550.000 dengan harga Rp 1.600.000 dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Kapolsek Colomadu, Iptu Imam mengatakan, karena kasus ini melibatkan dua wilayah maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo.

“Karena rentetan kejadian ini juga melibatkan kota sebelah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Polsek Colomadu akan melakukan koordinasi dengan Polres Sukoharjo untuk bisa bersama sama membasmi pengedar dan pembuat uang palsu,” kata Imam, Selasa (06/3).

Kasubbag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko meminta kepada masyarakat agar semakin waspada dalam melakukan transaksi secara tunai. Pahami dan kenali ciri-ciri uang palsu dan asli, apabila terdapat kecurigaan terhada peredaran uang palsu segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.

“Menjelang Ramadan dan Idul Fitri disinyalir dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengedarkan uang palsu tersebut,” ujarnya.

Sementara, sekarang ini pelaku terjerat pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011, mengenai Mata Uang dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara.

You might also like
Tags: , , , , ,

More Similar Posts

Menu