Formappi, “DPR Era Puan Berpotensi Jadi yang Terburuk”

Kinerja DPR periode 2019-2024 memetik kritik tajam dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), khususnya terkait pelaksaan fungsi legislasi. Pasalnya, DPR baru berhasil menuntaskan sebanyak 4 dari 248 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Dilansir dari situs resmi DPR, sebanyak empat RUU yang sudah diselesaikan itu ialah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

Peneliti Formappi Licius Karus, menyiah kinerja DPR periode 2019-2024 berpeluang menjadi yang terburuk sepanjang era Reformasi. Capaian DPR periode 2019-2024 dalam bidang legislasi jauh dengan capaian periode sebelumnya. Kinerja legislasi DPR periode 2014-2019 sudah menuntaskan 16 RUU selama dua tahun masa bakti.

“Sementara yang sekarang baru empat (RUU jadi UU). Ini saja sudah menunjukkan potret atau potensi DPR 2019-2024 ini menjadi DPR dengan kinerja terburuk, saya kira untuk DPR-DPR era reformasi,” ungkap Lucius saat memaparkan hasil evaluasi Formappi terhadap kinerja DPR pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, pada Kamis (12/8/2021).

Lucius menilai kinerja DPR sepanjang Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 hanya mampu mengesahkan satu RUU dari daftar Proglegnas Prioritas 2021, yaitu RUU Otsus Papua. Namun, Lucius juga mengungkap kinerja DPR RI atas pengesahan RUU Otsus Papua tidak layak diapresiasi.

“Padahal UU tentang PDP dan penanggulangan bencana sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu pengesahan RUU Perubahan UU Otsus Papua tersebut tidak layak mendapatkan apresiasi. Apalagi karena proses pembahasannya sangat minim partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Peneliti Formapppi lainnya, Albert Purwa menegaskan bahwa DPR semestinya bisa lebih produktif dalam melaksanakan fungsi legislasi. Hal tersebut dapat dicapai apabila DPR konsisten dan berkomitmen fokus bekerja sesuai dengan fungsi pokok.

“Diperpanjangnya kembali pembahasan RUU PDP dan perubahan UU Penanggulangan Bencana merupakan salah satu contoh tentang rendahnya komitmen DPR dan Pemerintah untuk merespons persoalan nyata yang terjadi di tengah masyarakat,” pungkas Albert.

You might also like
Tags: , , , ,

More Similar Posts

Menu