Pemerintah akan segera mengenalkan aturan terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta untuk segera menyelaraskan data NIK dan NPWP paling lambat pada 31 Desember 2023.
“Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa batas waktu penyelarasan NIK dan NPWP adalah tanggal 31 Desember 2023,” demikian pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis (7/12/2023).
Pembatasan waktu ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dwi menjelaskan bahwa dalam proses penggabungan NIK menjadi NPWP, DJP akan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dalam tahap pembangunan. Langkah-langkah pengujian dan habituasi akan dilakukan terlebih dahulu untuk Wajib Pajak.
“Impementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada saat core tax diimplementasikan, sesuai dengan pengumuman Direktur Jenderal Pajak pada Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2023,” ucapnya.
DJP juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, Kementerian, dan Lembaga lainnya yang akan terhubung dengan sistem informasi DJP. Semua pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian pada sistem informasi mereka agar tidak ada kendala saat implementasi core tax dilaksanakan.