Hong Kong Tangkap Prostitusi

Polisi Hong Kong Tangkap 11 Orang dalam Operasi Anti-Prostitusi di Tsim Sha Tsui
Polisi Hong Kong telah berhasil melakukan operasi anti-kejahatan yang sukses dengan menangkap sebanyak 11 pekerja prostitusi di wilayah Tsim Sha Tsui pada malam Selasa, 5 September 2023.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk memberantas kegiatan prostitusi yang terus berlangsung di kota tersebut. Menurut sumber kepolisian, operasi ini melibatkan tim khusus yang bekerja secara rahasia selama beberapa bulan.

Salah satu yang ditangkap dalam operasi ini adalah seorang wanita berusia 37 tahun bernama Minato Maiha, yang dikenal sebagai bintang film dewasa Jepang. Penangkapan Minato Maiha menjadi sorotan karena profilnya yang terkenal di dunia hiburan dewasa.

Berdasarkan laporan dari The Standard HK, 11 orang yang ditangkap berasal dari berbagai negara, termasuk Hong Kong, Jepang, dan China Daratan. Mereka semua ditangkap di sebuah hotel di Nathan Road, sebuah gedung pemukiman di Cameron Road, Distrik Tsim Sha Tsui.

Selain berhasil menangkap pekerja prostitusi, polisi Hong Kong juga berhasil membongkar sindikat prostitusi yang terorganisir dengan baik. Dalam sindikat ini terdapat dua perempuan dan seorang pria, yang diduga sebagai pemimpinnya.

Sindikat prostitusi ini diketahui menggunakan media sosial sebagai platform untuk mengiklankan layanan seksual yang mereka tawarkan. Mereka mematok tarif antara 6.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp11,7 juta) hingga 7.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp13,6 juta) per sesi untuk layanan yang disediakan oleh artis dewasa.

Kegiatan prostitusi sendiri merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi Hong Kong. Menurut undang-undang tersebut, orang yang datang ke Hong Kong dengan tujuan mencari pekerjaan atau mendirikan bisnis ilegal dapat dihukum dengan tiga tahun penjara dan denda sebesar 50.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp97,7 juta).

Sementara itu, mereka yang menggunakan jasa pekerja seksual seperti yang ditawarkan oleh sindikat ini dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun dan denda sebesar 500.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp977 juta).

Operasi penangkapan ini menjadi bukti komitmen polisi Hong Kong dalam memberantas kejahatan prostitusi di wilayahnya. Kepolisian akan terus berupaya untuk mengatasi permasalahan prostitusi dan sindikat terkait dengan tindakan ilegal tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Hong Kong.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu