Ian Kasela Dilaporkan

Ian Kasela Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penyalahgunaan Hak Cipta Lagu Cinderella

Vokalis grup band Radja, Ian Kasela, menghadapi masalah hukum serius setelah resmi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan hak cipta lagu “Cinderella”. Laporan ini diajukan oleh Ipay, yang mengklaim sebagai pencipta asli lagu tersebut, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/9/2023).

Kuasa hukum Ipay, Tiara Octavia, menyatakan bahwa Ian Kasela diduga melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan lagu “Cinderella” yang sebelumnya diklaim sebagai karya Ian Kasela – Ipay. Ipay sendiri mengklaim bahwa lagu ini telah diciptakan olehnya pada tahun 1996 dan dipublikasikan pada tahun 1998.

“Padahal nyatanya kalau lagu Cinderella tersebut diciptakan oleh klien kami, Pak Ipay, sejak tahun 1996 dan telah dipublikasikan pada tahun 1998,” ungkap Tiara Octavia.

Pihak Ipay membawa beberapa bukti yang diharapkan akan memperkuat laporan mereka, termasuk surat kontrak yang ditandatangani oleh Ian Kasela dan pihak penerbit lagu, serta demo master lagu “Cinderella” asli yang dibuat oleh Ipay.

Sebelumnya, Ipay telah mengirimkan somasi kepada Ian Kasela, tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Atas pelanggaran ini, Ian Kasela menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Ancamannya secara kumulatif bisa sampai 20 tahun, karena ini tidak main-main ya,” kata Saiful, yang juga merupakan kuasa hukum Ian Kasela.

Menurut Saiful, ini adalah kasus pidana khusus yang harus ditangani dengan serius. Laporan Ipay terhadap Ian Kasela ini telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini akan menjadi perhatian publik yang mendalam karena melibatkan salah satu tokoh terkenal di dunia musik Indonesia. Pihak berwenang diharapkan akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menentukan kebenaran dalam sengketa hak cipta ini.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu