Penggabungan NIK KTP Menjadi NPWP Mulai Berlaku 1 Januari 2024
Sejak lama, pemerintah telah merencanakan penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pada tanggal 1 Januari 2024, rencana tersebut akan diimplementasikan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyatukan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NPWP atau NIK KTP menjadi NPWP.
Perubahan ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang diimplementasikan melalui undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mencakup penggabungan NIK KTP menjadi NPWP. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 kemudian ditetapkan sebagai peraturan pelaksana UU HPP, menetapkan format NPWP terbaru yang berlaku bagi semua jenis wajib pajak.
Mekari Klikpajak, dalam mengingatkan pentingnya pengelolaan pajak bisnis, menawarkan solusi mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online terintegrasi dengan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Alasan utama di balik penggabungan NIK KTP menjadi NPWP adalah untuk memastikan keakuratan data Wajib Pajak (WP), termasuk WP Pribadi, WP Badan, WP Pribadi Bukan Penduduk, dan WP Instansi Pemerintah. Langkah ini dianggap efektif dalam menertibkan administrasi perpajakan dan diharapkan dapat mengurangi penghindaran pembayaran pajak serta kelalaian administrasi NPWP.
Bagi yang ingin mengakses NIK menjadi NPWP, proses validasi data NIK dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs www.pajak.go.id dan lakukan login menggunakan NPWP 15 digit, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pergi ke menu profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP, periksa validitas NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil.
- Logout dari menu profil untuk menguji keberhasilan tahap validasi.
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan. Jika proses ini berhasil, validasi data NIK dan NPWP dianggap selesai.