Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentng Penyelamatana Danau Prioritas Nasional.
Dilansir dari unggahan resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan tersebut diteken presiden pada 22 Juni 2021.
“Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” bunyi Pasal 1 Ayat (5) Perpres.
Ke-15 danau di Indonesia resmi menjadi prioritas nasional melalui 3 kriteria. Pertama, mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau.
Kemudian, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Kriteria kedua, memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. Kriteria ketiga danau menjadi prioritas, tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor air dan/atau danau.
Adapun strategi penyelamatan anau prioritas nasional yang ditempuh melalui 5 tahap. Pertama, pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam penataan ruang.
Kedua, pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran. Lalu, penyelamatan ekosistem perairan, ekosistem sempadan, dan ekosistem daerah tangkapan air danau.
Keempat, penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi. Terakhir yakni pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran pemangku kepentingan.
Berikut daftar 15 danau prioritas nasional sebagaiman bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres 60 Tahun 2021.
- Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
- Danau Singkrak di Provinsi Sumatera Barat
- Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
- Danau Kerinci di Provinsi Jambi
- Danau Rawa di Provinsi Banten
- Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
- Danau Batur di Provinsi Bali
- Danau Todano di Provinsi Sulawesi Utara
- Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
- Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
- Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
- Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
- Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
- Danau Matano di Sulawesi Selatan
- Danau Sentani di Provinsi Papua