IPhone 16 Dilarang Edar

Pemerintah Indonesia telah secara efektif melarang penjualan dan penggunaan perangkat iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10 di seluruh negeri. Larangan ini muncul sebagai akibat dari belum terpenuhinya komitmen investasi Apple di Indonesia, di mana perusahaan asal Cupertino tersebut sebelumnya berjanji untuk menginvestasikan hingga IDR 1,71 triliun ($109 juta) untuk fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

Menurut Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, pihak yang mendapati iPhone 16 beroperasi di Indonesia dapat menganggap perangkat tersebut sebagai barang ilegal dan dianjurkan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Saat ini, Apple baru menginvestasikan sekitar IDR 1,48 triliun ($95 juta), yang menyebabkan Kementerian Perindustrian Indonesia menangguhkan sertifikasi IMEI bagi iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10.

Meskipun ada larangan, kantor berita Antara melaporkan bahwa wisatawan dan kru maskapai tetap diizinkan membawa dan menggunakan hingga dua perangkat iPhone 16 di Indonesia, asalkan tidak menjualnya di dalam negeri. Hukum Indonesia mengharuskan perusahaan asing untuk memenuhi persentase konten lokal sebesar 40% sebagai bagian dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang bisa dicapai dengan memproduksi atau mengembangkan perangkat lunak di dalam negeri atau membangun pusat R&D.

You might also like

More Similar Posts

Menu