Pemerintah berencana mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 2025, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat. Implementasi KRIS ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai tarif baru yang akan berlaku. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum mengumumkan besaran tarifnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran tarif baru akan dibahas antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan. “Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” kata Ghufron melalui pesan teks pada Rabu (7/8/2024).
Anggota DJSN, Asih Eka Putri, menambahkan bahwa selama iuran baru belum diberlakukan, peserta masih membayar sesuai aturan lama, yaitu Perpres 63/2022, yang masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan. “Ya merujuk pada aturan itu,” tegas Asih.
Menurut Perpres 63/2022, skema pembayaran iuran dibagi dalam enam aspek:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja dengan rincian:
– Rp 42.000 per orang per bulan untuk Kelas III. Selama Juli – Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah. Per 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III adalah Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
– Rp 100.000 per orang per bulan untuk Kelas II.
– Rp 150.000 per orang per bulan untuk Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan jika peserta memperoleh pelayanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, dengan besaran denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dengan denda tertinggi Rp 30.000.000. Bagi Peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.