Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkap seorang jaksa gadungan di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/8/2021).
Jaksa gadungan tesebut mengaku telah melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang telah dijanjikan.
“Kami amankan di salah satu hotel dini hari tadi,” ungkap Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejakgung, Atang Pujiyanto di Kota Semarang, pada Selasa.
Atang menyebutkan, penangkapan jaksa gadungan berinisial R merupakan perintah langsung dari Jaksa Muda Bidang Intelijen Sunarta. Pergerakan R sudah dipantau sejak perjalanannya dari Jakarta menuju ke Semarang.
Atang menyampaikan, ada satu korban yang telah melaporkan R pada Kejakgung dan korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp40 miliar. Diketahui, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek.
Atang menegaskan, bahwa segala tindakan dan perbuatan R tidak ada kaitannya dengan instansi kejaksaan manapun. Perkara penipuan tersebut akan dilimpahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.