Jebak Tukang Ojek di Tengah Hutan

Polisi berhasil meringkus pelaku begal yang beraksi di hutan Juwangi, Boyolali. Pelaku menjebak tukang ojek dan mengeroyok korban di tengah hutan. Satu pelaku ditangkap dan satu lagi masih diburu.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan para pelaku membegal tukang ojek di Kawasan Hutan KPH Telawa petak 203 RPH Ngaren BKPH Kedung Cumpleng, Dukuh Kedungjati, Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali.

“Korbannya adalah Ahmad Khabib (49) warga Watu Agung, Suruh, Kabupaten Semarang,” kata Petrus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Aksi begal itu terjadi pada 1 November 2023 sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku menggunakan modus memesan jasa ojek ke suatu tujuan, namun saat sampai di tempat yang sepi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia sedang mangkal di Pasar Suruh, Kabupaten Semarang. Kemudian, dua orang pelaku yang tak dikenal datang dan meminta diantarkan ke Kemusu, Boyolali. Upah disepakati sebesar Rp 150 ribu.

Satu motor digunakan boncengan bertiga. Sesampainya di Kemusu, korban diajak berputar-putar tidak jelas tujuannya. Kemudian, korban diajak masuk ke kawasan hutan Juwangi dengan alasan untuk menengok mobil milik pelaku yang mogok.

Sesampainya di tengah hutan, korban dikeroyok oleh kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban pun ditinggalkan pelaku di dalam hutan.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian pembegalan itu ke Polsek Juwangi. Petugas Polsek dan Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

“Satu pelaku inisial EM (38) berhasil ditangkap di wilayah Peterongan, Kota Semarang, Rabu (8/11) kemarin jam 12.00 WIB,” kata Petrus.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban. EM kepada petugas mengaku dalam melakukan pembegalan kepada korban dilakukan bersama temannya.

“Satu pelaku saat ini masih dikejar,” tegas Petrus.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Petrus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas. Ia juga meminta kepada penyedia jasa ojek agar selalu waspada dan apabila ada calon penumpang yang mencurigakan serta tujuannya tidak jelas, lebih baik tidak dilayani.

“Dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya tindak pidana,” imbuhnya.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu