Jenis SIM Yang Berlaku Di Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan pada Kamis, 14 September 2023, yang menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto. Uji materi ini terkait dengan gugatan terhadap ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.

Arifin Purwanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Arifin berpendapat bahwa masa berlaku SIM seharusnya seumur hidup, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Putusan MK menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan Arifin Purwanto. MK berpendapat bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Ketua MK, Anwar Usman, didampingi delapan Hakim Konstitusi, membacakan amar putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah persyaratan penting bagi siapa pun yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah. SIM di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM perorangan (SIM A, B1, B2, C, D) dan SIM umum (SIM A Umum, B1 Umum, B2 Umum), dengan masing-masing jenis memiliki kegunaan dan persyaratan yang berbeda.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu