Menteri Komunikasi dan Informatika yang nonaktif, Johnny G Plate, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari Selasa (4/7/2023).
Pada sidang kali ini, Johnny Plate menggunakan kesempatannya untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh pengacara Johnny Plate di persidangan, ia menyinggung nama Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pada awalnya, pengacara Johnny Plate menjelaskan latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang diklaim merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 8 triliun.
Menurut pengacara terdakwa, kliennya tidak bermaksud melakukan tindakan koruptif seperti yang didakwakan oleh jaksa, yang menggambarkan bahwa Johnny Plate dan terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, terlibat dalam proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.
“Pertambahan target pembangunan BTS 4G menjadi 7.904 menara dalam periode 2021-2022 tanpa kajian menjadi narasi yang dipersepsikan terdakwa (Johnny Plate), padahal faktanya program pembangunan BTS 4G tersebut adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” ujar pengacara Johnny Plate saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).
Pengacara Johnny juga menyebutkan bahwa arahan Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
Beberapa di antaranya adalah Rapat Terbatas Kabinet pada 12 Mei 2020 melalui konferensi video.
“Pada saat itu, Presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, dan arahan tersebut tercatat dalam risalah rapat internal kabinet dengan nomor 0092 mengenai percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana Presiden memerintahkan percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM,” kata pengacara tersebut.
Selanjutnya, terdapat Rapat Terbatas Kabinet pada 4 Juni 2020 mengenai Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.
“Pada rapat tersebut, Presiden memberikan arahan kepada terdakwa untuk menyampaikan daftar investasi infrastruktur telekomunikasi yang mencakup kekurangan infrastruktur dan anggaran yang diperlukan, baik yang dilakukan oleh investasi swasta maupun pemerintah,” tambahnya.
Selain itu, terdapat juga rapat internal kabinet pada 16 Juni 2021 di Istana Merdeka, Jakarta, mengenai tindak lanjut transformasi digital terkait Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.
“Pada saat itu, Presiden RI memberikan arahan bahwa percepatan transformasi digital di semua sektor merupakan harapan pemerintah,” ujar pengacara Johnny.
Seperti yang diketahui, Johnny G
Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Akibat dugaan praktik korupsi yang dilakukannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp 8 triliun.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,848 miliar dari proyek menara BTS 4G Kominfo tersebut.