Ruko yang menjadi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Semarang digerebek polisi.
Lokasi ruko itu tepat berada di dekat pintu masuk Perum Hasanudin, tepatnya ruko nomor CC 47 Jalan Permata Hijau, Panggung Kidul, Semarang Utara.
Saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia melihat cukup banyak polisi di kawasan itu sekitar pukul 15.00. Menurutnya, polisi datang menggunakan lima mobil.
“Polisi sekitar sejam di lokasi lalu keluar membawa sejumlah barang seperti komputer dan CPU. Sejak marak pemberitaan penggerebekan pinjol ilegal, ruko itu tiba-tiba sepi,” ujarnya, Kamis (21/10).
Selepas petugas menggeledah ruko tersebut, ujarnya, lalu mereka memasang garis polisi. Ruko yang disewa perusahaan pinjol ilegal itu terdiri dari empat unit.
Di depan ruko masih terpasang pagar besi menutupi bangunan ruko. Tampak pagar besi dikunci dan diikat garis polisi.
“Ruko itu sudah disewa selama kurang lebih 1 tahun. Harga normal sini kontrak setahun Rp 90 juta,” paparnya.
Sementara ditanya siapa yang menyewa, ia mengaku tak tahu pasti. Yang ia tahu, setiap hari ruko itu ramai oleh karyawan berjumlah sekira 25 orang. Namun demikian, karyawan di ruko itu jarang berkomunikasi dengan warga sekitar.
“Semua karyawan naik motor, yang menggunakan mobil cuma dua,” katanya.
Ia mengaku, selepas penggerebekan pinjol ilegal ramai diberitakan ruko itu tiba-tiba tak ada aktivitas. Padahal biasanya, karyawan di tempat itu pulang hingga pukul 19.00.
“Ruko itu berkedok koperasi simpan pinjam. Namun tidak ada papan nama perusahaan atau koperasi simpan pinjam,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan adanya penggrebekan kantor pinjol di Kota Semarang.
“Iya betul, tapi masih dalam pengembangan. Semoga lekas kami lakukan pres rilis,” katanya saat dihubungi Kamis.