Pemerintah Kota Semarang akan menciptakan Kartu Identitas khusus bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) agar mereka bisa menerima bantuan pemerintah. Langkah ini diambil setelah Dinas Sosial Kota Semarang melakukan pendataan ODGJ untuk memastikan mereka mendapatkan bantuan yang diperlukan.
Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinsos Kota Semarang, Bambang Sumedi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan identifikasi ODGJ melalui survei lapangan untuk mengelompokkan mereka berdasarkan situasi serta kondisi masing-masing.
“Tujuan dari pendataan ini adalah untuk memberikan perlakuan yang layak bagi ODGJ selama proses pengobatan. Kami fokus pada upaya penyembuhan,” ungkap Bambang saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (7/11/2023).
Pendataan ini tidak hanya untuk memberikan pengobatan, namun juga untuk memastikan ODGJ yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menerima bantuan dari pemerintah, termasuk akses ke layanan kesehatan dan pangan.
“Proses identifikasi juga membantu kami dalam menangani ODGJ yang mungkin menimbulkan kekhawatiran, seperti kasus kerusakan properti atau perilaku mengganggu masyarakat,” jelasnya.
Bambang juga mengimbau agar masyarakat Kota Semarang tidak perlu khawatir terkait layanan yang diberikan kepada ODGJ. Masyarakat juga diizinkan melaporkan kebutuhan atau masalah terkait ODGJ melalui media sosial resmi Pemerintah Kota Semarang.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik yang kami bisa,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Semarang, dalam dua bulan terakhir tercatat 526 ODGJ yang telah teridentifikasi di kota tersebut. Pemerintah Kota Semarang kini sedang berusaha agar para ODGJ tersebut mendapatkan perhatian serta bantuan yang diperlukan guna meningkatkan kesejahteraan mereka.