Pentingnya Perisai Belakang Truk Setelah Kecelakaan Wuling BinguoEV di Tol Jakarta. Kecelakaan antara mobil listrik Wuling BinguoEV dan truk tronton di Tol Dalam Kota Jakarta kembali menyoroti pentingnya penggunaan perisai belakang pada kendaraan besar. Dalam insiden tersebut, mobil listrik tersebut mengalami kerusakan parah, namun sopirnya berhasil selamat.
Menurut laporan, Wuling BinguoEV menghantam bagian belakang truk tronton, menyebabkan bagian depan mobil tersebut ringsek hingga hampir tidak berbentuk lagi. Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama, menjelaskan bahwa kerusakan terjadi terutama pada bagian kaca dan pintu kendaraan.
“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa truk tronton yang berada di lajur 2 ditabrak dari belakang oleh kendaraan Wuling putih,” ungkap Hasby.
Kecelakaan yang melibatkan tabrakan belakang truk bukanlah hal baru di jalan tol, dan sering kali mengakibatkan korban jiwa atau luka berat. Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi, menegaskan bahwa penting bagi kendaraan besar, seperti truk, untuk dilengkapi dengan perisai belakang.
“Jika truk dilengkapi dengan perisai atau rear underrun protection (RUP), tingkat fatalitas akibat tabrakan dari belakang dapat berkurang drastis. Sistem perlindungan ini akan mencegah kendaraan yang menabrak masuk ke kolong truk, yang sering kali menyebabkan sistem keselamatan pasif kendaraan, seperti airbag dan sabuk pengaman, gagal berfungsi,” jelas Djoko.
Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut juga menambahkan bahwa pemasangan bumper belakang pada truk sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih fatal.
Djoko menyarankan agar pemilik atau pengusaha truk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, yang mengharuskan truk dipasangi perisai belakang.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai dari 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Perisai tersebut harus dipasang dengan bahan besi atau sejenisnya, berbentuk pipa atau persegi, dan menutup paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan.
Dengan pemasangan perisai belakang yang sesuai ketentuan, diharapkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan tabrakan dari belakang dapat diminimalisir, sehingga keselamatan pengemudi dan penumpang lebih terjamin.